"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).
Tanak mengatakan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Hengki sudah dipindahtugaskan ke Pemprov DKI Jakarta.
Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).
"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.