JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (IIS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR, Jumat (24/10/2025). Diketahui, Indra merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).
Budi menjelaskan, Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Indra Iskandar.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).