KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Nur Khabibi
Sekjen DPR Indra Iskandar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar (IIS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas DPR, Jumat (24/10/2025). Diketahui, Indra merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut. 

"Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Saudara IIS, selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (24/10/2025).

Budi menjelaskan, Indra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu tersangka merupakan Indra Iskandar.

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Belum Ditahan meski Tersangka, KPK: Tunggu Hitungan Kerugian Negara

Nasional
9 bulan lalu

KPK Tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar Tersangka Kasus Rumah Dinas

Nasional
11 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
11 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal