JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal permohonan penangguhan penahanan Hasto.
Diketahui, kubu Hasto mengklaim sudah mengajukan surat permohonan yang dimaksud.
"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025).
Secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons santai terkait kubu Hasto yang menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Menurutnya, bagi setiap tahanan untuk mengupayakan hal tersebut. Namun, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," ucap Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2025).
Setyo menambahkan, berdasarkan pengetahuannya, sejauh ini belum ada tersangka perakara korupsi yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," katanya.