KPK Pastikan Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat hendak ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menerima surat pengajuan penangguhan penahanan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi perihal permohonan penangguhan penahanan Hasto. 

Diketahui, kubu Hasto mengklaim sudah mengajukan surat permohonan yang dimaksud. 

"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penangguhan penahanannya belum kami terima," ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/2/2025). 

Secara terpisah, Ketua KPK, Setyo Budiyanto merespons santai terkait kubu Hasto yang menyatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. 

Menurutnya, bagi setiap tahanan untuk mengupayakan hal tersebut. Namun, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Deteksi Pemberian Rp300 Juta dari Summarecon ke Kementerian ATR Sebelum OTT Kasus HGB

4 jam lalu

Nusron Wahid Kembali Absen Rapat di DPR usai 4 Orang Kepercayaan Kena OTT KPK

5 jam lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

6 jam lalu

Kasus Suap HGB Bogor, KPK Buka Peluang Jerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai Tersangka Korporasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal