Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Mereka menerima uang pungli dengan cara menampungnya dalam rekening pihak ketiga. Kemudian, uang tersebut diterima secara tunai oleh oknum petugas rutan dari pihak ketiga.
Dewan Pengawas telah melaporkan dugaan pungli oleh oknum petugas rutan kepada pimpinan KPK. Dewan Pengawas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Menurut Dewas, tindakan pungli oleh oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.
KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oleh oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah mengambil tindakan lanjut dalam proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan pungli di Gedung Merah Putih tersebut.