JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas rumah tahanan (rutan) KPK. KPK terus mengusut kasus itu berdasarkan hasil analisis PPATK tersebut.
"Kami akan menganalisis dalam proses penyelidikan yang sedang kami lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).
Ali masih enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai rekening yang digunakan oleh oknum petugas rutan KPK untuk menampung uang hasil pungli. Namun, dia mengakui rekening-rekening terkait kasus tersebut belum diblokir.
"Pemblokiran hanya dapat dilakukan dalam proses penyidikan," kata Ali.
"Kami pastikan akan menggali lebih dalam dalam proses penyelidikan ini. Namun, kami tidak dapat menyampaikan substansi materi dalam proses penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkapkan temuan adanya dugaan pungli di rutan KPK. Diduga bahwa puluhan petugas rutan KPK menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam waktu tiga bulan antara Desember 2021 dan Maret 2022.