JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran tarif tidak resmi yang ditagih mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengurus izin tenaga kerja asing (TKA). Dugaan itu didalami dengan memeriksa tiga saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Ketiga saksi itu yakni freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker Erwin Yostinus, staf operasional PT Indomonang Jadi Ety Nurhayati; dan staf operasional PT Dienka Utama Purwanto.
"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," tutur dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).