KPK Periksa 3 Saksi, Usut Tarif Tak Resmi untuk Urus Izin Kerja TKA

Danandaya Arya Putra
Gedung KPK. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran tarif tidak resmi yang ditagih mantan pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengurus izin tenaga kerja asing (TKA). Dugaan itu didalami dengan memeriksa tiga saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).

Ketiga saksi itu yakni freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemnaker Erwin Yostinus, staf operasional PT Indomonang Jadi Ety Nurhayati; dan staf operasional PT Dienka Utama Purwanto.

"Serta apa yang akan dilakukan oleh para tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," tutur dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan identitas 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para tersangka merupakan mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Eks Sekjen Kemnaker Irit Bicara setelah Diperiksa KPK terkait Kasus Pemeresan TKA

Nasional
5 bulan lalu

Jumbo! Uang Korupsi Pemerasan TKA di Kemnaker Tembus Rp53,7 Miliar

Nasional
5 bulan lalu

Eks Menaker Ida Fauziyah-Hanif Dhakiri bakal Diperiksa Kasus Pemerasan TKA? Ini Kata KPK

Nasional
5 bulan lalu

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan TKA Kemnaker, Eks Dirjen hingga Staf Binapenta

Nasional
5 bulan lalu

KPK Geledah Kantor Agen TKA-Rumah PNS Kemnaker, Sita Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal