JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Mereka, yaitu Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso, Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) Dwi Hartono dan Direktur Utama PT PJBI Gunawan Yudi Hariyanto.
Kemudian, Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara Djoko Martono, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Kepala Divisi Independen Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.
"Penyidik memeriksa enam saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/4/2019).
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2019). Dia diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU tersebut.