KPK Periksa 9 Napi Korupsi Usut Kasus Pungli di Rutan

Nur Khabibi
KPK memeriksa 9 napi korupsi di Lapas Sukamiskin untuk mengusut kasus pungli di rutan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 9 narapidana (napi) korupsi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Kesembilan narapidana itu adalah Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, para napi korupsi itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Hari ini (20/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024). 

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap para terpidana. Keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa 10 napi korupsi. Mereka adalah Emirsyah Satar, Dodi Reza, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT

57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK

57 tahun lalu

KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Dugaan Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal