JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Dia dipanggil sebagai saksi dalam perkara kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Nicke diperiksa selaku mantan Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN, mantan Direktur Perencanaan Korporat PT PLN, dan selaku mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.
Tidak hanya Nicke, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienty Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir) terkait kasus PLTU RIAU-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (29/4/2019).
KPK berharap semua saksi yang dijadwalkan diperiksa hari ini dapat memenuhi panggilan penyidik dan membantu menuntaskan perkara ini. "Diharapkan dapat hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya," harapnya.