KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami soal Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji

Jonathan Simanjuntak
Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan. (Foto: Dok. IMG)

Berbeda dari BPKH, ketiga orang ini didalami terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan hingga alasan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama.

"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," kata Budi.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.

Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Daftar Langsung Bisa Berangkat

12 bulan lalu

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar AS hingga Tanah terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

12 bulan lalu

Kepala BPKH Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji 2024, Dicecar soal Apa?

22 jam lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal