KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami soal Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji

Jonathan Simanjuntak
Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selatan. (Foto: Dok. IMG)

Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
12 bulan lalu

KPK Dalami Praktik Calon Haji Khusus, Daftar Langsung Bisa Berangkat

12 bulan lalu

KPK Sita Uang 1,6 Juta Dolar AS hingga Tanah terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

12 bulan lalu

Kepala BPKH Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji 2024, Dicecar soal Apa?

14 menit lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal