KPK Periksa Marcus Mekeng dan Agun Gunandjar untuk Tersangka e-KTP Markus Nari

Ilma De Sabrini
Tersangka kasus korupsi e-KTP Markus Nari. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus menelusuri dan menuntaskan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Terkait hal itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi pada Senin (24/6/2019).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, tiga saksi itu adalah dua anggota DPR RI, Marcus Mekeng dan Agun Gunandjar Sudarsa serta mantan anggota DPR RI, Chairuman Harahap.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari) terkait kasus e-KTP," kata saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (24/6/2019).

Dalam perkara ini KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013. Dia diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana.

KPK menduga penerimaan uang itu untuk memuluskan perpanjangan anggaran proyek e-KTP sebanyak Rp1,4 triliun di DPR pada 2012. Saat itu Markus Nari masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilu.

Atas perbuatannya Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
24 menit lalu

Tampang Kasi Datun Kejari HSU yang Tabrak Petugas KPK saat OTT

Nasional
1 jam lalu

Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur dan Tabrak Petugas KPK Akhirnya Tiba di Jakarta

Nasional
2 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Nasional
9 jam lalu

Kondisi Terkini Pegawai KPK usai Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal