KPK Pernah Periksa Rafael Alun Tahun 2018: Ada yang Tidak Pas Waktu Itu

Ariedwi Satrio
KPK pernah memeriksa mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tahun 2018. (Foto: Antara)

Dia pun menjelaskan KPK mempunyai keterbatasan untuk menelusuri keseluruhan harta Rafael Alun karena yang bersangkutan baru termasuk wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011.

"Yang bersangkutan baru jadi wajib lapor 2011, pas jabatan sudah melapor. Sebelum itu LHKPN tak punya wewenang data dan informasi sebelum 2011," tuturnya.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Kini Mario berstatus sebagai tersangka bersama temannya berinisial S.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU

57 tahun lalu

KPK Geledah Kantor BPK Sumsel, Sita Dokumen Perubahan Opini WTP Muara Enim

57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tidak Ditahan usai Diperiksa 10 Jam, Ini Penjelasan KPK

57 tahun lalu

KPK Temukan Dugaan Pengaturan Audit di Muara Enim, Ada Campur Tangan BPK Pusat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal