KPK Pernah Periksa Rafael Alun Tahun 2018: Ada yang Tidak Pas Waktu Itu

Ariedwi Satrio
KPK pernah memeriksa mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tahun 2018. (Foto: Antara)

Dia pun menjelaskan KPK mempunyai keterbatasan untuk menelusuri keseluruhan harta Rafael Alun karena yang bersangkutan baru termasuk wajib melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) tahun 2011.

"Yang bersangkutan baru jadi wajib lapor 2011, pas jabatan sudah melapor. Sebelum itu LHKPN tak punya wewenang data dan informasi sebelum 2011," tuturnya.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio terhadap David, anak pengurus GP Ansor. Kini Mario berstatus sebagai tersangka bersama temannya berinisial S.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Buka Peluang Jerat Tersangka dari Pihak Swasta dalam Kasus Kuota Haji 

Nasional
1 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Periksa Bupati Cilacap di Banyumas usai OTT, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR

Nasional
1 hari lalu

KPK: Kepala Dinas Takut Dirotasi jika Tak Setor Uang THR ke Bupati Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal