KPK Pernah Periksa Rafael Alun Tahun 2018: Ada yang Tidak Pas Waktu Itu

Ariedwi Satrio
KPK pernah memeriksa mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tahun 2018. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah memeriksa mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo tahun 2018. Meski tidak menemukan masalah, KPK merasa ada yang tidak pas waktu itu.

Hal tersebut disampaikan Direktur Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di sela pemeriksaan Rafael Alun di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). Saat ini pemeriksaan Rafael masih berlangsung.

"Kita pernah periksa yang bersangkutan pada tahun 2018 untuk periode 2015 hingga 2018 yang laporannya terbit Januari 2019," kata Pahala.

Dia menyebut KPK sudah memverifikasi langsung harta Rafael Alun dan tidak menemukan adanya masalah. Begitu juga dengan rekening yang Rafael Alun dan keluarga gunakan.

"Dengan rekening bank yang sangat aktif, kita merasa ada yang tidak pas waktu itu. Oleh karena itu tak ada tindak lanjut signifikan," tutur Pahala.

Pahala menyebut Rafael saat itu diperiksa karena termasuk pejabat negara dengan status "outlayers".

"Yang kita sebut outlayers itu mereka yang entah hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi," ucap Pahala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 hari lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal