KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Negara dari Kasus Korupsi Rafael Alun

Nur Khabibi
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp40,5 miliar ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana Rafael Alun Trisambodo. 

"KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/9/2024).

"Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407," ujarnya. 

Selain itu, KPK  juga menyetorkan uang rampasan dari Terpidana Rafael Alun terkait kasus TPPU sebesar Rp577.081.893,66.

Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan badan terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, mantan Pejabat Ditjen Pajak itu juga dikenai untuk membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar subsider 3 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Seleb
2 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Vonis Nikita Mirzani Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Nasional
3 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal