JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nilai penyitaan aset mencapai Rp4,9 miliar.
"Turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemnaker," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Dia menjelaskan, aset yang disita meliputi dua unit ruko di Jakarta senilai Rp1,2 miliar. Lalu satu unit rumah di Jakarta Selatan sekitar Rp2,5 miliar dan satu unit rumah di Depok senilai Rp200 juta.
Kemudian satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp200 juta dan dua bidang tanah di Bekasi senilai Rp800 juta juga ikut disita KPK.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus tersebut pada Kamis (5/6/2025).
Mereka adalah SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, HYT (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, WP (Wisnu Pramono) selaku Direktur PPTKA 2017-2019, DA (Devi Angraeni) Direktur PPTKA 2024-2025.