JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp80 juta dari dua Anggota DPRD Jambi periode 2019-2024, Bustami Yahya dan M Khairil. Uang itu diduga merupakan suap yang diberikan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pengesahan RAPBD tahun 2017-2018.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan uang dilakukan saat tim penyidik memeriksa Bustami Yahya dan M Khairil di Mapolda Jambi, Selasa (1/8/2023). Kedua Anggota DPRD Jambi itu juga dikonfirmasi tim penyidik soal uang yang diterima dari Zumi Zola.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/8/2023).
"Sekaligus dari para saksi juga dilakukan penyitaan uang dengan jumlah Rp80 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).
Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).