"Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan," ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Namun, Tessa belum dapat memastikan kapan LaNyalla akan dipanggil sebagai saksi kasus dang hibah tersebut. Sebab, itu merupakan kewenangan dari tim penyidik komisi antirasuah.
"Saya tidak bisa memastikan apakah saudara LN ini akan dipanggil atau tidak nanti kita tunggu saja. Dipanggil atau tidak itu menjadi kewenangan penyidik ya," tuturnya.