KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Ada Mantan Anggota DPRD

Nur Khabibi
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022. (Foto: Nur Khabibi)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang di antaranya sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pihak pemberi.

Dia menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak pada Desember 2022 lalu. 

Atas perbuatannya, empat tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

KPK Periksa Ketua KPU Lamongan, Gali Permintaan Fee Tersangka Dana Hibah Jatim

Nasional
3 bulan lalu

Diperiksa KPK 8 Jam, Khofifah Tegaskan Penyaluran Dana Hibah Jatim Sesuai Prosedur

Nasional
5 jam lalu

Nadiem Makarim usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Nasional
6 jam lalu

57 Mantan Pegawai Ingin Kembali Bekerja, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal