JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tannos. Lembaga antirasuah menghormati langkah hukum Tannos.
"KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Senin (3/11/2025).
Budi meyakini, hakim yang menangani gugatan ini akan memutus secara independen dan objektif. Sebab, kata dia, penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi.
"Terlebih korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, namun juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan ini," ujarnya.
Diketahui, praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi pekara: sah atau tidaknya penangkapan," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (3/11/2025).