KPK Telusuri Aset Hasil Pencucian Uang Bupati Nonaktif Banjarnegara

Ariedwi Satrio
KPK menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono.. (Foto: Ilustrasi/iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS). Aset milik Budhi Sarwono ditelusuri penyidik lewat sejumlah notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Adapun notaris dan PPAT yang dikonfirmasi penyidik soal aset Budhi Sarwono yakni, Jigatra Digdaya Haq; Sopan; Doddy Saiful Islam; Setya Lindu Jayati; Dewi Rubijanto; Aglis Widodo; Adi Akbar; Sony Dewangkoro; Sri Endang Suprikhani; serta dua pihak swasta, Afton Saefudin dan Heni Arief Prianto.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset tersangka BS yang berada di wilayah kabupaten Banjarnegara dan sekitarnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (16/3/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka. Kali ini, Budhi Sarwono ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Budhi Sarwono diduga telah menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil dugaan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Banjarnegara ke sejumlah aset. Budhi diduga sengaja menyamarkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
4 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
7 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
7 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal