JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) di Bandung. KPK menemui RK dalam rangka audiensi terkait sosialisasi aplikasi pemanfaatan barang rampasan.
Diketahui hasil tindak pidana korupsi bisa dimanfaatkan pemerintah daerah dengan mekanisme hibah, melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto hadir mewakili lembaga antirasuah dalam audiensi tersebut. Dalam kesempatan itu, Mungki mengatakan bahwa saat ini KPK telah membuat terobosan baru yakni sebuah aplikasi untuk pemanfaatan barang rampasan, https://psphibah.kpk.go.id.
"Tentu diharapkan asosiasi pemerintahan provinsi dapat menyebarluaskan informasi tentang barang rampasan KPK sehingga bisa dimanfaatkan lebih merata oleh K/L dan Pemda," ujar Mungki melalui keterangan resmi KPK, Sabtu (24/9/2022).
Mungki membeberkan, sebelumnya mekanisme Penggunaan Status Penggunaan (PSP) - Hibah barang rampasan sudah dilaksanakan beberapa kali.