JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah kuota milik petugas haji turut diperjualbelikan kepada calon jemaah haji di pelaksanaan haji khusus. Penyidik KPK pun mendalami hal tersebut.
"Penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Budi menambahkan, praktik jual beli kuota untuk menggunakan kuota petugas haji ini berdampak pada kualitas pelayanan haji. Sebab, petugas haji merupakan orang-orang yang berkapasitas untuk melayani jemaah baik di bidang kesehatan hingga administrasi.
"Artinya petugas haji secara kuantitas berkurang, jumlahnya berkurang, tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji ini sendiri," kata dia.
Dia menyebut, praktik penjualan kuota petugas ini berlangsung di paket kuota haji khusus. Hingga saat ini pun jumlah kuota petugas yang diperjualbelikan masih didalami.
"Ini masih terus ditelusuri, ini kan masih melakukan pemeriksaan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," tuturnya.