KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI, Rugikan Negara Rp30 Miliar

Nur Khabibi
KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU PTPN XI. Kerugian negara mencapai Rp30,2 miliar. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka diduga merugikan negara Rp30,2 miliar. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penetapan dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti pada penyidikan kasus tersebut.

Ketiga tersangka yakni Direktur PTPN XI Tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI 2016 Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).

"MC dan MK (ditahan) terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024-1 Juni 2024, sedangkan MHK terhitung mulai tanggal 8 Mei 2024-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024). 

Alex menyebutkan kasus tersebut merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid usai Penetapan Tersangka

Nasional
9 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Nasional
10 jam lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
12 jam lalu

KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh Tetap Berjalan

Nasional
21 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal