KPK Tetapkan Harun Masiku DPO Kasus Dugaan Suap PAW Caleg PDIP

Riezky Maulana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku belum juga menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini Harun Masiku resmi ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketua KPK Firli Bahuri tidak menyebutkan sejak kapan Harun Masiku resmi masuk DPO. Dia hanya mengatakan, Harun Masiku sebagai DPO belum lama ditetapkan.

"Belum lama, saya enggak tahu persis tetapi sudah, yang pasti sudah ya," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020).

BACA JUGA:

Imigrasi Sebut Harun Masiku Berada di Singapura

KPK Gandeng Polisi dan Imigrasi Buru Harun Masiku

Dia mengimbau kepada Harun Masiku segera menyerahkan diri. Harun diharapkan kooperatif menjalani kasus hukum di KPK.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HAR (Harun Masiku) berikanlah kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini. Sesungguhnga setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
17 jam lalu

KPK Panggil 5 Petinggi Biro Travel terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
17 jam lalu

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Nasional
24 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal