KPK Tetapkan Mantan Direktur PTPN XI Tersangka Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. (Foto: MPI/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Pabrik gula yang berada di Lumajang, Jawa Timur itu diketahui milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.

Selain menetapkan Budi, KPK juga menetapkan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka pada perkara yang sama.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud oleh Tim KPK, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Miris, Kepala UPT Terpaksa Pinjam Uang ke Bank demi Penuhi Jatah Preman Gubernur Riau

Nasional
8 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Nasional
8 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Ancam Copot Pejabat saat Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Nasional
10 jam lalu

KPK Segel Rumah Gubernur Riau Abdul Wahid di Jaksel, Amankan Uang Rp800 Juta  

Nasional
11 jam lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal