KPK: Total, Eni Saragih Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-1 Rp4 Miliar

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp500 juta sebagai uang gratifikasi yang pernah diterimanya. Uang tersebut diterima KPK dan masuk ke rekening penampungan KPK.

"KPK telah menerima pengembalian uang kembali dari terdakwa Eni M. Saragih sebesar Rp500 juta yang diakui sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi. Pengembalian tersebut dilakukan terdakwa melalui rekenung penampungan pada 30 Januari 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (1/2/2019).

Pengembalian tersebut, dia mengungkapkan, akan dimasukkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan. Hingga saat ini, mantan aktivis ICW ini menjelaskan, Eni masih berupaya mengangsur pengembalian uang yang diterimanya dalam kasus PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan Eni diduga menerima suap sebesar Rp4,75 miliar dan menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar serta 40.000 dolar Singapura dari berbagai perusahaan.

"Total pengembalian uang oleh Eni sejak penyidikan adalah Rp4.050.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Uang yang dikembalikan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima yang bersangkutan," ujar Febri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk

Nasional
19 jam lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil yang Tak Masuk LHKPN, Ada Tempat Usaha

Seleb
2 hari lalu

Aura Kasih Diperiksa KPK Terkait Dugaan Dana Ridwan Kamil? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal