KPK Tiadakan Pemeriksaan Saksi akibat Virus Corona

Rizki Maulana
Gedung KPK (dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Di tengah pandemi global virus Corona (Covid-19), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meniadakan pemeriksaan para saksi untuk sementara waktu. Oleh karenanya, KPK akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan tersebut.

"Sementara tidak ada, karena ada informasi yang kami terima dari beberapa Tim Satgas Penyidik, adanya perubahan dan penyesuaian jadwal pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh saksi-saksinya, oleh karena situasi dan kondisi penyebaran virus covid 19 saat ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (26/3/2020).

Ali mengatakan, dia baru bisa mengkonfirmasi jadwal pemeriksaan yang dibatalkan sampai dengan hari Jumat (27/3/2020). Menurutnya, untuk jadwal pemeriksaan di hari berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

"Kemungkinan sampai hari Jumat besok sejumlah riksa dibatalkan sementara ini, karena wabah corona. Nanti perkembangananya kami infokan ya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menerapkan standar operasional (SOP) terbaru bagi para penyidik KPK yang bekerja di lapangan hingga jaksa yang mengantar terdakwa bersidang di tengah pandemi global virus corona. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan soal SOP tersebut.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
15 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
8 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
19 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal