"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu di antaranya digunakan ya oleh Saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada Saudara RM dalam kapasitas Saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya, dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh Saudara SK," imbuhnya.
Budi menyebutkan, jumlah uang yang diduga diterima Romy masih dalam proses penghitungan.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.