KPK Ungkap Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji era Menag Yaqut

Nur Khabibi
KPK ungkap duduk perkara korupsi kuota haji era Menag Yaqut. (foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Saat ini, perkara tersebut masih di tahap penyelidikan. 

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima RI pada pelaksanaan haji 2024.

Asep mengatakan, saat itu kuota tambahan tersebut dibagi dengan persentase 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

"Kenapa 92 persen? Karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler. Sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8 persen," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025). 

Padahal, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92 persen banding 8 persen. Namun, seharusnya rata dibagi dua. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KPK Kembalikan Mobil Alphard ke Kemnaker, Ternyata Bukan Milik Noel Ebenezer

Nasional
13 jam lalu

KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan, Dalami Pengajuan Dana Alokasi Khusus

Nasional
16 jam lalu

KPK Terima Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji 2024, Jumlahnya Hampir Rp100 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Respons Klaim Nikita Mirzani: Belum Ada Panggilan terkait Laporan Dugaan Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal