Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON) disebut enggan memenuhi permintaan tersebut tanpa arahan dari atasannya. Rizal Pahlevi (LEV), yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon, kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Taufik menyebut, dari komunikasi Yaser dan Rizal pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon diduga meminta fee.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," kata dia.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang akan memperoleh fee broker dari pengurusan tersebut.
"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," tuturnya.