6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
Terhadap Adrianto bersama Rizal selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry disangkakan dengan pasal terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.