Diketahui, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah selesai membacakan putusan etik 90 pegawai komisi antirasuah terkait pungli rutan. Sebanyak 78 pegawai di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Anggota Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa. Alasannya, dugaan pelanggaran etik yang dilakukan belasan pegawai itu terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya. Karena apa? karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga Dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," tutur dia.