KPK Ungkap Tersangka Pungli Rutan: Lebih dari 10 Orang

Nur Khabibi
KPK mengungkapkan perkara pungli rutan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK ke tahap penyidikan. Seiring dengan itu, penyidik menetapkan tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut. 

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Ali mengatakan KPK masih membutuhkan waktu.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Kasus 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos di Jakpus, Majikan-Perekrut Jadi Tersangka

Nasional
7 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
24 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal