KPK Ungkap Tersangka Pungli Rutan: Lebih dari 10 Orang

Nur Khabibi
KPK mengungkapkan perkara pungli rutan sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ada lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK ke tahap penyidikan. Seiring dengan itu, penyidik menetapkan tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut. 

"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Ali mengatakan KPK masih membutuhkan waktu.

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

12 jam lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

16 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

18 jam lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal