JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK ke tahap penyidikan. Seiring dengan itu, penyidik menetapkan tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, terdapat lebih dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal tersebut.
"Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan, dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/2/2024).
"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Kendati demikian, surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut masih dalam proses. Ali mengatakan KPK masih membutuhkan waktu.
"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," kata dia.