Budi menjelaskan, penyidik mendalami pengakuan Eno soal adanya pemberian sejumlah aset mewah berupa mobil, apartemen, hingga rumah ke pejabat Kota Bengkulu.
"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh Saudara EBS kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah," ujar Budi.
"Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," imbuhnya.
KPK sebelumnya mengungkap pengembangan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik turut mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Vinna Ledy. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
KPK juga menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp4 miliar. Temuan itu kemudian turut didalami dalam pemeriksaan sejumlah saksi.