KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?

iNews
KPR lunas tapi tak dapat sertifikat karena developer digugat, apa yang harus dilakukan konsumen? (Foto ilustrasi/Unsplash)

Jika saudara bisa meyakini merupakan pembeli yang beriktikad baik dan senyatanya gugatan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris tersebut masih berjalan di pengadilan, maka saudara bisa mengambil langkah hukum dengan menggabungkan diri atau campur tangan untuk membela kepentingan sendiri (dikenal dengan istilah Tussenkoms) melalui gugatan intervensi atau melalui jenis gugatan intervensi lainnya disesuaikan dengan kasus dan pihak dalam perkara dimaksud. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Bagian ke-17 Pasal 279 Rv (Reglement op de rechtsvordering) yang berbunyi: "Barang siapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain, dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan"

Langkah hukum lain yang bisa saudara tempuh untuk mendapatkan hak saudara sebagai pembeli/konsumen yang beriktikad baik terhadap tindakan developer yang belum menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) padahal saudara telah melaksanakan seluruh kewajiban dan melunasi pembayaran, antara lain:

1. Somasi
Sebelum mengajukan gugatan, maka saudara dapat menempuh langkah pertama yaitu dengan mengirimkan somasi kepada developer untuk segera menyerahkan SHM atas nama saudara. Tetapi jika dari somasi tersebut tidak ada iktikad baik/respons positif dari developer, maka saudara bisa menempuh langkah selanjutnya yaitu mengajukan gugatan ke pengadilan.

2. Gugatan Perdata
Kami memberikan alternatif langkah hukum berupa gugatan perdata kepada developer dan pihak terkait lainnya antara lain:

2.1. Gugatan Wanprestasi, jika saudara menginginkan pengembalian uang atas pembelian yang telah saudara lakukan maka saudara dapat mencoba untuk mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui pengadilan negeri di mana tergugat atau salah satu tergugat  bertempat tinggal. Sebagai acuan, saudara dapat mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Bgr tanggal 5 April 2021. Salah satu amar putusannya berbunyi: "Menyatakan para tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan Akta Jual beli (AJB) dan tidak menyerahkan Sertifikat Tanah Projek Kavling….dst”

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Janji Bantu Warga Korban Kebakaran di Taman Sari Urus SHM dan HGB yang Hangus

Bisnis
2 bulan lalu

BCA Expo 2025 Tawarkan Bunga Spesial Mulai dari 1,65 Persen untuk KPR dan Kredit Kendaraan

Nasional
3 bulan lalu

Korupsi KPR di Bank Sumut, Bos Cabang Melati Medan dan Debitur Jadi Tersangka

Bisnis
3 bulan lalu

Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Tambah Kuota KPR FLPP 25.000 Unit 

Nasional
4 bulan lalu

Maruarar Batalkan Rencana Perkecil Rumah Subsidi: Saya Mohon Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal