Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan saudara melalui iNews Litigasi. Sebelum menjawab inti pertanyaan, perkenankan kami mengucapkan simpati atas kejadian yang menimpa saudara. Hal yang saudara alami sebenarnya banyak dialami oleh konsumen perumahan.
Dari kronologi yang saudara sampaikan, kami dapat menarik beberapa fakta:
1. Telah melunasi cicilan KPR selama 16 tahun, tetapi sertifikat tidak kunjung diberikan oleh pihak developer padahal sesuai perjanjian akad kredit SHM akan segera diberikan setelah pelunasan.
2. Ternyata perumahan tempat saya tinggal tanahnya sedang digugat oleh salah satu warga setempat yang mengaku ahli waris dan memiliki alas hak untuk tanah tersebut berupa akta jual beli.
3. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meminta ganti rugi kepada developer karena SHM yang seharusnya saya terima tidak kunjung terlaksana?
Menjawab pertanyaan yang saudara sampaikan, kami menganggap proses jual beli telah terjadi antara saudara dengan developer. Proses tersebut akan ditandai dengan adanya Pembuatan PPJB (Perikatan Perjanjian Jual beli) kemudian dilanjutkan dengan Pembuatan AJB (Akta Jual Beli) melalui Pejabat Umum yang berwenang yaitu PPAT (pejabat Pembuat Akta Tanah) dan konsumen tentunya akan dibebani kewajiban lainnya sesuai kesepakatan dengan developer, termasuk pembayaran BPHTB.
Memperhatikan kronologi yang saudara sampaikan, jika saudara adalah merupakan pembeli yang beriktikad baik, maka saudara akan dilindungi oleh undang-undang dan hukum. Hal ini sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016, hal Rumusan Hukum Kamar Perdata pada angka 4 yang menguraikan tentang pembeli yang beriktikad baik.
Penjelasan yang kami sampaikan mengenai pembeli yang beriktikad baik ini erat kaitannya dengan permasalahan yang saudara sampaikan dalam kronologi, ternyata "perumahan tempat saya tinggal tanahnya sedang digugat oleh salah satu warga setempat yang mengaku ahli waris dan memiliki alas hak untuk tanah tersebut berupa akta jual beli".