KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?

iNews
KPR lunas tapi tak dapat sertifikat karena developer digugat, apa yang harus dilakukan konsumen? (Foto ilustrasi/Unsplash)

Putusan Pengadilan: 
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 159/Pdt.G/2020/PN Bgr, tanggal 5 April 2021
2. Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu  Nomor 61/Pdt.G/2023 /PN Bgl, tanggal 30 November 2023;

Jakarta, 26 Maret 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH
Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Prabowo Belajar dari India yang Bangun 40 Juta Rumah dalam 12 Tahun, Begini Caranya

16 hari lalu

Prabowo Saksikan Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi Serentak di Batang Hari Ini

28 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

2 bulan lalu

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal