2.2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, jika saudara berkeinginan untuk memperjuangkan agar bisa mendapatkan sertifikat atas tanah berikut bangunan ruah di atasnya yang telah saudara bayar lunas, maka saudara bisa mencoba untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri di mana Tergugat atau salah satu tergugat bertempat tinggal.
Sebagai acuan saudara dapat mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 61/Pdt.G/2023 /PN Bgl tanggal 30 November 2023. Salah satu amar putusannya berbunyi: "Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor…..beralih kepada PNGGUGAT….dst".
3. Laporan Pidana
Dalam permasalahan yang saudara hadapi, jika unsur-unsur pidana terpenuhi maka developer dapat dilaporkan karena telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Juncto Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dan atau dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi saudara penanya dan bagi konsumen yang mengalami kejadian atau permasalahan serupa dan bagi calon konsumen/masyarakat sebelum membeli rumah.
Dasar Hukum:
1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
2. Reglement op de rechtsvordering/Rv/Reglemen Acara Perdata
3. UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana).