KPR Lunas tapi Tak Dapat Sertifikat karena Developer Digugat, Apa yang Harus Saya Lakukan?

iNews
KPR lunas tapi tak dapat sertifikat karena developer digugat, apa yang harus dilakukan konsumen? (Foto ilustrasi/Unsplash)

2.2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, jika saudara berkeinginan untuk memperjuangkan agar bisa mendapatkan sertifikat atas tanah berikut bangunan ruah di atasnya yang telah saudara bayar lunas, maka saudara bisa mencoba untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri di mana Tergugat atau salah satu tergugat  bertempat tinggal.

Sebagai acuan saudara dapat mempelajari Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu  Nomor 61/Pdt.G/2023 /PN Bgl tanggal 30 November 2023. Salah satu amar putusannya berbunyi: "Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor…..beralih kepada PNGGUGAT….dst".

3. Laporan Pidana
Dalam permasalahan yang saudara hadapi, jika unsur-unsur pidana terpenuhi maka developer dapat dilaporkan karena telah melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (f) Juncto Pasal 62  UU Perlindungan Konsumen dan atau dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi saudara penanya dan bagi konsumen yang mengalami kejadian atau permasalahan serupa dan bagi calon konsumen/masyarakat sebelum membeli rumah.

Dasar Hukum: 
1. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016;
2. Reglement op de rechtsvordering/Rv/Reglemen Acara Perdata
3. UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
4. KUHP (Kitab undang-Undang Hukum Pidana).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
14 hari lalu

Prabowo Belajar dari India yang Bangun 40 Juta Rumah dalam 12 Tahun, Begini Caranya

16 hari lalu

Prabowo Saksikan Akad Massal 62.000 Rumah Subsidi Serentak di Batang Hari Ini

28 hari lalu

BTN Bersiap Kembalikan Dana SAL Rp38 Triliun ke Pemerintah secara Bertahap

2 bulan lalu

Pemerintah Resmi Setujui Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal