JAKARTA, iNews.id - Kasus konsumen perumahan yang belum menerima sertifikat hak milik (SHM) meskipun sudah melunasi KPR masih sering terjadi. Kondisi seperti ini tentu saja membuat nasabah kecewa.
Penyebab konsumen belum mendapatkan SHM bisa bermacam-macam. Salah satunya karena ternyata developer perumahan digugat. Kondisi ini seperti yang dialami salah satu pembaca iNews.id dan menanyakan langkah yang harus dilakukan. Berikut pertanyaan lengkapnya:
Saya adalah salah satu konsumen perumahan di wilayah Cakung Jakarta Timur. Selama 16 tahun saya mencicilnya lewat KPR BTN. Namun setelah lunas sekitar 1 tahun lebih, sertifikat saya tak kunjung diberikan oleh pihak developer padahal sesuai perjanjian akad kredit SHM akan segera diberikan setelah pelunasan.
Usut punya usut ternyata perumahan tempat saya tinggal tanahnya sedang digugat oleh salah satu warga setempat yang mengaku ahli waris dan memiliki alas hak untuk tanah tersebut berupa akta jual beli. Apa yang harus saya lakukan? Apakah meminta ganti rugi kepada developer karena SHM yang seharusnya saya terima tidak kunjung terlaksana. Trims.
(Nama penanya disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca kepada Slamet Yuono, S.H., M.H (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan). Berikut jawaban dan penjelasannya: