DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi penggunaan dana kampanye para pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024. Aturan itu bakal dituangkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik menyatakan aturan batasan dana kampanye bervariasi tiap daerah.
"Aturan mengenai pembatasan dana kampanye, KPU akan menerapkan kebijakan tersebut," ujar Idham di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).
Dia mengatakan, pihaknya akan meminta KPU daerah membahas aturan ini dengan tim sukses (timses) paslon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dia menegaskan, dana kampanye harus berdasarkan pedoman prinsip efektif, efisien, terbuka, transparan dan akuntabilitas.
Hanya saja, Idham enggan membeberkan besaran dana kampanye yang dibatasi pada pilkada kali ini.