KPU, Bawaslu, DKPP Rapat soal Caleg Eks Napi Koruptor, Ini Hasilnya

Irfan Ma'ruf
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DKPP Harjono, dan Ketua KPU Arief Budiman di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu membawa polemik caleg mantan napi korupsi ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Pertemuan tiga lembaga ini akhirnya menyepakati dua hal sebagai solusi atas persoalan tersebut.

Ketua DKPP Harjono menuturkan, solusi pertama yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akan mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera memutus judicial review tentang Peraturan KPU (PKPU) 20/2018 yang mengatur tentang larangan caleg eks koruptor.

"Memohon dan mendorong pada MA untuk segera memutus judicial review. Permohonan ini akan kami sampaikan secara formal, kalau bisa secepat mungkin,” kata Harjono usai rapat tertutup di DKPP, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Dia menjelaskan, DKPP berpendapat MA memiliki kewenangan untui memutus perkara itu dengan cepat karena berhubungan dengan pemilu. Prosedur itu juga diatur dalam Pasal 76 PKPU 20/2018.

"Ini berbeda dengan judicial review lainnya. Pasal 76 itu memerintahkan MA untuk memeriksa dan memutus cepat," katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

1 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

2 hari lalu

Bawaslu: Tak Ada Laporan atau Temuan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal