Terkait teknis pendaftaran capres-cawapres, Idham menyampaikan bahwa masing-masing paslon diperbolehkan untuk membawa istri maupun keluarganya.
"Yang jelas pengurus utama partai politik atau gabungan parpol beserta pasangan calon atau istri atau keluarga kami persilakan," katanya.
KPU juga mempersilakan pendukung atau simpatisan untuk mengantar paslon mendaftar. Namun kapasitas di dalam ruangan akan dibatasi.
"Tapi yang jelas jumlahnya tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di kantor KPU dan demi lancarnya proses pendaftaran bakal paslon presiden dan wapres," katanya.