KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023). (Foto: Istimewa)

Sehingga, mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.

"Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," ucapnya.

Mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana.Hasyim mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Daftar 9 Informasi di Ijazah Jokowi yang Disembunyikan KPU, Berujung Gugatan ke KIP

Nasional
6 hari lalu

9 Informasi di Salinan Ijazah Jokowi Disensor, Kubu Bonatua: KPU Harus Uji Konsekuensi!

Nasional
6 hari lalu

KPU Ungkap Alasan Sembunyikan NIM hingga Tanda Tangan Rektor di Ijazah Jokowi, Apa Itu?

Nasional
7 hari lalu

ANRI Belum Kantongi Ijazah Asli Jokowi: Kami Tak Punya Wewenang Nagih-Nagih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal