KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023). (Foto: Istimewa)

Sehingga, mereka yang telah mendapatkan bebas bersyarat juga tidak boleh mencalonkan pada Pilkada tahun depan.

"Karena kalau bebas bersyarat itu keluar dari tembok penjara tetapi statusnya masih terpidana, hanya saja dilakukan pidananya di luar tembok penjara," ucapnya.

Mantan terpidana yang ingin maju nyaleg juga diwajibkan untuk mengumumkan dirinya pernah dipidana.Hasyim mengingatkan agar partai politik (parpol) cermat dalam memilih sosok yang akan diajukan ke KPU.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Nasional
24 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
3 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
3 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal