KPU Jelaskan Mantan Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun setelah Bebas

Jonathan Simanjuntak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menghadiri MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mantan terpidana boleh maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada tingkat mana pun dalam Pemilu 2024 mendatang. Syaratnya, pendaftaran sebagai caleg dilakukan 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas.

Hasyim menjelaskan aturan itu berdasarkan Judicial Review (JR) putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya hal itu juga diadopsi saat Pilkada 2020 silam.

"Kalaupun (caleg) pernah jadi terpidana sudah selesai menjalankan pidananya, dia bisa mendaftar dengan syarat 5 tahun setelah selesai menjalani pidananya," kata Hasyim dalam MNC Forum LXIX (69th), Kamis (13/4/2023).

Dia menjelaskan masa pendaftaran caleg pada Pilkada serentak tahun depan diselenggarakan sejak 1-14 Mei 2023. Sehingga, mantan terpidana yang kali ini boleh maju ialah mereka yang telah menyelesaikan pidananya minimal 14 Mei 2018.

"Jadi maksimal orang ini harus sudah (selesai) menjalani pidananya adalah 14 Mei 2018, kalau ada orang baru selesai menjalani pidana 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023, mohon maaf belum bisa mencalonkan," kata dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
3 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
3 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
22 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal