KPU: Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Harus Minta Izin Presiden

Achmad Al Fiqri
KPU menyatakan kepala daerah yang menjadi capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden sesuai UU Pemilu. (Foto: Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kepala daerah yang ingin menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawapres harus meminta izin kepada Presiden," kata Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Idham Holik membacakan klausul Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

"Ayat 4, surat permintaan izin gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," ujarnya membacakan klausul Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu.

Dia mengatakan, KPU patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengabulkan kepala daerah belum 40 bisa jadi capres dan cawapres.

Adapun gugatan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa UNS yakni, Almas Tsaqibbirru Re A. Atas dasar itu, KPU akan melakukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam PKPU Nomor 19 tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," kata Idham Holik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tok! MK Putuskan Kepala Daerah Beda Pandangan dengan Rezim Tak Bisa Diberhentikan

5 hari lalu

Polemik Pasal Selundupan, Praktisi Hukum Sebut PKPU 23/2023 Sah Punya Legalitas Hukum Kuat

5 hari lalu

2 Tahun Prabowo-Gibran, Bima Arya Soroti Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

5 hari lalu

Golkar Respons Gerindra soal Daftar 42 Menteri-Wamen Tak Optimal: Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal