KPU Pastikan 101 Nama WNA Pemilik e-KTP yang Masuk DPT Terhapus

Antara
Komisioner KPU. (Foto: dok)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan telah menghapus 101 nama warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kepastian itu didapat setelah KPU pusat berkoordinasi dengan jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota.

Berdasarkan keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (6/3/2019) malam, KPU menjelaskan, sebelumnya Ditejen Dukcapil Kemendagri menyebutkan ada 103 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.

Dari temuan Kemendagri tersebut, KPU melakukan penelusuran, yang ternyata hanya 102 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT. Dari 102 nama tersebut, dua di antaranya adalah pemilih ganda atas nama Guillaume.

Langkah selanjutnya, KPU menyandingkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dengan data temuan Dukcapil. Hasilnya,
terdapat 101 WNA pemilik e-KTP yang masuk dalam DPT.

Berbekal temuan tersebut, KPU kemudian menyerahkannya ke KPU di daerah guna ditindaklanjuti. Dipastikan 101 WNA pemilik e-KTP tersebut telah dicoret dari DPT.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam penelusurannya mengungkapkan terdapat 103 dari 1.680 warga negara asing pemilik KTP elektronik yang tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019. Data 103 WNA itu kemudian diserahkan Dukcapil kepada KPU RI.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal