KPU: Pilkada 2020 Memungkinkan Ditunda karena Covid-19

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen masyarakat banyak yang mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Alasannya karena pandemi virus corona (Covid-19) belum bisa dikendalikan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut, penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan terjadi. Apalagi jika melihat peraturan perundang-undangan yang ada.

"Kalau misalnya, kondisinya (penyebaran Covid-19) semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," ucapnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada jika melihat perkembangan kasus Covid-19. Tiga kemungkinan itu yakni pelaksanaan Pilkada 2020 terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.

Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah. "Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
2 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
21 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
21 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal