KPU Rekapitulasi Suara 2 Provinsi Hari Ini, Yakin Pengumuman Hasil Pemilu 2024 sesuai Jadwal

Felldy Aslya Utama
Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri meyakini proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua provinsi yang dilakukan Rabu (20/3/2024) tak memakan waktu yang lama. Dia yakin penetapan dan pengumuman hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.

Hasyim menjelaskan KPU akan menjadwalkan proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua provinsi itu pada pagi hari. Hanya saja, dia mengatakan waktu pasti proses rekapitulasi melihat perkembangan lanjutan.

"Moga-moga bisa sesuai jadwal sebagaimana biasa, mulai jam 10 pagi," kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).

Dia mengatakan, dua provinsi yang akan direkapitulasi hari ini hanya memiliki satu daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg DPR. Sehingga, kata dia, proses rekapitulasi diperkirakan akan berjalan lebih singkat.

"Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang, yaitu dalam durasi 35 Hari setelah pemungutan suara. Itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
6 hari lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
6 hari lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal