KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan Penundaan Pemilu 2024

irfan Maulana
KPU resmi ajukan banding putusan Pemilu 2024 (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Banding diajukan melalui Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU, Andi Krisna, Jumat, (10/3/2023).

Permohonan banding KPU itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS.

"Tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," kata Andi.

Menurutnya, pengajuan banding ini dilakukan lebih awal. Batas pengajuan banding sendiri yakni 16 Maret 2023.

"Iya, batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
11 hari lalu

Sidang Dakwaan Delpedro Cs, Pendukung Nyanyikan Indonesia Pusaka hingga Hening Cipta

Nasional
19 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
19 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal